Inspektorat Jenderal tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi
Penyusunan kebijakan teknis pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Kesehatan
Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.
Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Jl. Raya Cibeber No.I, Cibeber I, Kec. Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16640
Meningkatkan pelayanan yang bermutu dan responsif Meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya rumah sakitMeningkatkan pengelolaan manajemen yang profesional, inovatif dan dinamisMengoptimalkan kerjasama dengan pihak ketiga dan mendukung program pemerintah daerah